Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan dari kalangan Pejabat, PNS, ASN, POLRI, atau kryawan BUMN dan BUMD.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data diri dan alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan sesuai dengan NIK KTP Anda.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
Layar akan menampilkan data status penerima PKH 2024.
Dengan informasi di atas, masyarakat diharapkan dapat melakukan cek statsu penerima bansos PKH 2024 secara online melalui website resminya agar informasi yang di dapat valid.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.