POSKOTA.CO.ID - Andrew Andika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar rilis tersangka kasus narkoba Andrew Andika dan lima teman lainnya pada hari ini Selasa, 1 Oktober 2024.
Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah megungkapkan kronologi penangkapan Andrew di rumahnya di kawasan Bogor pada Kamis, 26 September 2024.
Disebutkan bahwa sebelum terjadinya penangkapan, aktor tersebut sempat pergi konser bersama tersangka FA.
Kemudian, seusai nonton konser FA langsung ke sebuah hotel di Jakarta Selatan untuk melakukan pesta narkoba bersama empat temannya lainnya.
"Saudara AA menghubungi tersangka FA menonton sebuah konser di Jakarta Selatan.
Kebetulan FA sedang berada di hotel bersama lima orang lainnya," kata Chandra yang dikutip Poskota pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya mengungkapkan bahwa alasan salah satu dari lima tersangka mengonsumsi narkoba karena sedang ada masalah keluarga.
"Salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini karena sedang menghadapi permasalahan keluarga," kata Teuku.
Diduga salah satu tersangka tersebut yakni Adrew karena diketahui dirinya saat ini dalam proses perceraian dengan sang istri, Tengku Dewi Putri.
Andrew mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf untuk istri dan juga anak- anaknya karena kasus yang telah menimpa dirinya.
Di sisi lain, Tengku Dewi menanggapi kasus yang menimpa Andrew daapt dijadikan pelajaran untuk suaminya itu.
Kasus ini juga seolah memperkuat keputusan Tengku untuk tetap melanjutkan prose perceraian yang memang telah diajukan sebelumnya.
Tengku menggugat cerai sang suami dengan alasan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan yang dilakukan oleh Andrew.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari. GABUNG DI SINI