"Namun terhadap lima orang yang dilakukan penangkapan tersebut, mereka sedang melakukan pesta narkoba," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang berhasil disita petugas yakni sabut seberat 1,u gram. Kemudian polisi juga menyita alat hisap narkotika tersebut. "Terhadap para pelaku atau tersangka kami menerapkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Chandra.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.