Lahan Disegel Ahli Waris, Kegiatan Belajar Siswa SD di Pandeglang Dipindahkan

Selasa 01 Okt 2024, 16:11 WIB
Bangunan SDN Senangsari, Kabupaten Pandeglang disegel karena masalah sengketa lahan. (Dok. Warga)

Bangunan SDN Senangsari, Kabupaten Pandeglang disegel karena masalah sengketa lahan. (Dok. Warga)

POSKOTA.CO.ID - Ruang kelas 6 SDN Senangsari di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, disegel ahli waris karena lahan sekolah tersebut dalam sengketa. Akibatnya, proses kegiatan belajar mereka terhambat.

Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Pagelaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Oce Kusuma membenarkan, sebagian ruang kelas SDN Senangsari telah disegel oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas lahan sekolah tersebut.

"Iya, sebagian ruang kelas disegel. Namun proses KBM tidak terganggu, karena untuk siswa kelas 6 dialihkan ke ruang kelas 1," ungkapnya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia mengatakan, lahan SDN tersebut dalam sengketa. Namun saat ini persoalan tersebut sedang ditangani oleh pihak Disdikpora Pandeglang.

"Kemarin juga sudah ada mediasi antara pihak ahli waris dengan Dinas. Dan rencananya besok (Rabu) bakal ada mediasi kedua, kalau tidak salah besok nanti," katanya.

Pihaknya pun kembali memastikan untuk proses belajar siswa tidak terganggu. Karena masih ada ruang kelas lain yang bisa digunakan, yaitu untuk siswa kelas 6 menggunakan ruang kelas 1 secara bergantian.

"Karena saya kapasitasnya pembina, saya sudah mengkondisikan pihak sekolah dan komite agar bekerjasama dengan tokoh masyarakat di situ, supaya KBM siswa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Artinya tidak terhambat dengan persoalan itu," ujarnya.

Saat ditanya berapa luasan lahan SDN Senangsari yang saat ini menjadi sengketa. Dirinya mengaku, terkait hal itu sedang ditelusuri oleh pihak Pemkab Pandeglang. "Kaitan dengan persoalan luasan lahan yang sengketanya saat ini sedang ditelusuri oleh pihak Pemkab Pandeglang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak ahli waris telah menyegel Gedung SDN Senangsari, lantaran sebagian lahan sekolah tersebut diklaim milik ahli waris. Salah satu bukti kepemilikan atas lahan SDN tersebut dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Hj. Amah hasil jual beli dari pemilik awal yakni Aliasa.

Namun, setelah proses musyawarah dan mediasi, menurut salah seorang pihak ahli waris bahwa Dindikbud Pandeglang, tidak mamu membeli lahan tersebut karena beralasan telah memiliki sertifikat.

"Kemarin (Senin-red) ada mediasi dengan Dindikpora. Namun hasilnya bahwa pihak Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan membayar lahan itu, karena alasannya tanah itu sudah disertifikat oleh negara," kata Doni, salah seorang dari pihak ahli waris.

Berita Terkait

News Update