Klaim Saldo Dana via Link DANA Kaget, Pengguna Beruntung Bisa Dapat Cuan Rp125.000 di Awal Oktober 2024

Selasa 01 Okt 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi klaim saldo dana via link DANA Kaget. (Poskota/Dadan)

Ilustrasi klaim saldo dana via link DANA Kaget. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pengguna dompet elektronik DANA, bisa ketiban cuan Rp125.000 di awal Oktober 2024. Caranya cukup mudah tinggal klaim saldo dana melalui tautan atau link DANA Kaget.

Namun sebelum melakukan klaim uang gratis dari tautan DANA ini, pengguna harus terlebih dahulu mencari link yang berisi hadiah didalamnya.

Biasanya untuk mendapatkan tautan DANA kaget ini, pengguna bisa mencari di website, grup diskusi yang ada di media sosial, atau mengikuti promo yang diselenggarakan aplikasi DANA.

Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan tautan DANA dari media sosial influencer yang sering membagikan hadiah melalui link DANA Kaget.

Cara Kerja DANA Kaget

DANA Kaget merupakan fitur dari aplikasi DANA yang memungkinkan untuk berkirim saldo secara cepat, menggunakan tautan ke sesama penggunanya.

Namun seiring berjalannya waktu, fitur ini digunakan untuk berkirim hadiah ke banyak orang. Bahkan seringkali fitur DANA Kaget ini digunakan sebagai material promosi.

Link DANA Kaget sendiri bisa diklaim oleh sekira 200 orang dan hadiah bisa dibagikan sekira Rp50.000, Rp100.000 hingga Rp500.000.

Kemudian pembagian hadiah juga diberikan secara acak mulai dari nominal yang terkecil hingga yang terbesar.

Karena adanya pembatasan kuota penerima hadiah, bagi pengguna yang mau mencoba klaim saldo via DANA kaget, harus saling beradu cepat agar bisa mendapatkan hadiah dalam tautannya.

Cara Klaim DANA Kaget

Penting untuk diingat sebelum melakukan klaim DANA Kaget, pengguna harus terlebih dahulu memastikan keaslian tautan, dengan memperhatikan hal ini:

Tautan DANA Kaget asli: https://link.dana.id/kaget.

Jika tautan yang akan diklaim tidak memiliki format seperti di atas, bisa dipastikan palsu dan hal ini yang harus diwaspadai guna menghindari penipuan dengan modus pemberian hadiah atau pencurian data pribadi.

Berita Terkait

News Update