Di mana suku bunga yang aman berkisar antara 0,067% hingga 0,3% per hari.
2. Teror dan Intimidasi dari Debt Collector
Pinjol ilegal sering menggunakan taktik teror, diantaranya dari debt collector (DC).
Termasuk juga penyebaran fitnah dan pelecehan kepada nasabah yang gagal membayar galbay) tepat waktu.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat mengajukan pinjaman, nasabah diminta memberikan akses ke data di perangkat.
Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan informasi ini, hingga berpotensi merugikan nasabah dan kontak di perangkat mereka.
4. Perlindungan Hukum Tidak Ada
Tanpa pendaftaran resmi, nasabah tidak mendapatkan perlindungan hukum dari OJK jika terjadi masalah seperti kebocoran data pribadi.
5. Ketidakjelasan Biaya Administrasi
Pinjol ilegal seringkali memasanh biaya administrasi yang tidak transparan dan melebihi batas yang ditetapkan oleh lembaga keuangan legal.
Apabila Anda mengalami kebutuhan mendesak terkait finansial, penting untuk memilih penyedia pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko pinjol ilegal.