Gelandangan di Serang Diringkus Polisi karena Kasus Rudapaksa Bocah Pemulung

Selasa 01 Okt 2024, 19:24 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat konferensi pers kasus rudapaksa oleh gelandangan terhadap bocah pemulung. (Poskota/Rahmat)

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat konferensi pers kasus rudapaksa oleh gelandangan terhadap bocah pemulung. (Poskota/Rahmat)

Sofwan menegaskan untuk motif kejahatan pelaku yaitu, memanfaatkan kerentanan anak korban yang sedang mencari barang bekas tanpa didampingi orangtuanya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update