Sofwan menegaskan untuk motif kejahatan pelaku yaitu, memanfaatkan kerentanan anak korban yang sedang mencari barang bekas tanpa didampingi orangtuanya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.