Waspada! Lakukan Hal Ini Jika Debt Collector Teror Penagihan Utang Pinjol di Luar Jam Kerja

Senin 30 Sep 2024, 20:21 WIB
Debt collector teror penagihan utang pinjaman online atau pinjol di luar jam kerja harap waspada dan lakukan hal ini. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Debt collector teror penagihan utang pinjaman online atau pinjol di luar jam kerja harap waspada dan lakukan hal ini. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Oleh karena itu, nasabah harap memahami hak-haknya dan tetap waspada terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan.

Apabila Anda menerima tindakan penagihan di luar ketentuan yang berlaku, segera catat detailnya.

Kemudian laporkan kepada pihak berwenang untuk perlindungan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai jam kerja debt collector yang harus diketahui oleh nasabah agar tidak terganggu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update