Update! Hasil Cek Saldo Dana Rp400.000 Gratis Bantuan Sosial Pemerintah BPNT Tahap 5 via KKS, Silakan Lihat di Sini!

Senin 30 Sep 2024, 09:27 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Unsplash)

Ilustrasi saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Simak update informasi terkait pencairan saldo dana Rp400.000 bantuan sosial (bansos) BPNT dari pemerintah untuk tahap 5 alokasi dua bulan yaitu September-Oktober melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih berikut ini. 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako kehadirannya selalu ditunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada setiap tahapnya. 

Para KPM akan mendapatkan saldo dana senilai Rp400.000 per dua bulan sekali melalui bansos ini atau setara dengan Rp2.400.000 dalam satu tahun. 

Seperti diketahui bahwa pencairan BPNT kini sudah memasuki periode salur Septembr-Oktober dengan bantuan yang dicairkan melalui bank penyalur. 

Ada empat bank penyalur yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, menurut data SIKS-NG di akun supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota status pencairan bansos BPNT terpantau sudah tertulis Surat Perintah Membayar (SPM). 

Tetapi hasil cek saldo dana bansos BPNT di KKS masih nol atau belum ada pencairan yang masuk per Senin, 30 September 2024. 

Hal tersebut dikarenakan masih ada dua proses lainnya yang harus dilalui hingga akhirnya saldo dana bantuan BPNT resmi cair ke rekening para KPM sehingga dapat ditarik melalui KKS untuk membeli bahan pangan. 

KPM masih harus menunggu pemerintah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction ke bank penyalur sehingga bantuan baru bisa dicairkan. 

Namun perlu diingat bahwa pencairn BPN juga dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang mendapatkan saldo dana pada hari yang sama. 

Biasanya saldo bansos BPNT akan dicairkan selama 7-14 hari setelah data di akun SIKS-NG berubah menjadi SPM. 

Berita Terkait

News Update