Jika kamu belum terdaftar, jangan khawatir! Kamu masih bisa mendaftarkan diri secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan” di bagian kanan atas aplikasi.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri yang diminta dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.
Cara Mendaftar Bansos PKH 2024 Secara Offline
Jika kamu lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, kamu bisa mengikuti proses pendaftaran bansos PKH secara offline dengan langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti NIK KTP dan KK.
- Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk menyerahkan dokumen tersebut.
- Dokumen yang diserahkan akan melalui proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Setelah diverifikasi, laporan akan diteruskan ke dinas sosial dan dilanjutkan ke bupati atau wali kota.
- Jika disetujui, maka laporan akan dikirim ke Kementerian Sosial, dan kamu akan mendapatkan persetujuan resmi sebagai penerima bantuan.
Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima PKH tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan merupakan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar secara resmi dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu bisa segera memeriksa status penerimaan bantuan sosial atau melakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
Semoga informasi ini membantu, dan jangan lupa untuk mengecek secara berkala agar tidak ketinggalan berita terbaru mengenai bansos dari pemerintah.
Discalaimer, saldo dana bansos ini diperuntukan untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP nya terdata di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.