2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin juga berhak untuk mendapatkan bantuan. Hal ini mencakup siswa yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
3. Pertimbangan Khusus
Beberapa kategori siswa mendapatkan perhatian khusus dan berhak atas bantuan, antara lain:
- Peserta Didik dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga merupakan indikator kondisi ekonomi keluarga.
- Siswa yang berstatus yatim piatu, baik dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan, sehingga bantuan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam melanjutkan pendidikan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, sehingga kondisi mereka membutuhkan perhatian khusus.
4. Peserta Didik yang Tidak Bersekolah
Siswa yang pernah putus sekolah atau drop out tetapi memiliki harapan untuk kembali bersekolah juga diakui sebagai calon penerima bantuan. Ini bertujuan untuk mendorong mereka kembali ke bangku pendidikan.
5. Peserta Didik dengan Keterbatasan
Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, atau dari keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan juga memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
6. Keluarga dengan Banyak Anak
Keluarga yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga dapat menjadi penerima bantuan, mengingat beban ekonomi yang lebih tinggi.
7. Peserta pada Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Non-Formal
Mereka yang berpartisipasi dalam lembaga kursus atau pendidikan non-formal lainnya juga dapat mengajukan bantuan, untuk memastikan semua siswa, terlepas dari jalur pendidikan formal atau non-formal, mendapatkan akses ke pendidikan.