POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar DI DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan terima saldo dana Rp2.400.00 dari bansos PKH. Cek informasinya di sini.
Kementrian Sosial (Kemensos) terus melakukan verifikasi data masyarakat yang telah mendaftar sebagai penerima bansos BPNT.
Masyarakat yang merupakan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang data NIK KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu upaya pemerintah yang ditujukan khusus untuk masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Saldo dana akan diberikan per bulan Rp200.000, Rp400.000 per dua bulan, dana Rp2.4000.000 per tahun 2024 ini.
Saat ini bansos BPNT sudah memasuki tahap ke 5 penyaluran yaitu alokasi periode September-Oktober 2024.
Pencairan dapat dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang terhubung dengan bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Bila KPM belum memiliki rekening KKS bisa melakukan pembukaan rekening kolekti di bank yang sudah bekerjasama pemerintah.
Tak perlu khawatir KPM juga bisa ikut pencairan di PT Pos Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan penerima BPNT.
Dana bantuan sosial BPNT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan harian yang dapat digunakan untuk KPM transaksi langsung melalui e-warong.
Cara Cek Status Pencairan BPNT 2024.
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di HP Anda.
2. Masukan alamat lengkap sesuai dengan KTP.
3. Isi data diri dan nama lengkap yang tercatat di KTP.
4. Masukan captcha dengan benar untuk verifikasi.
5. Klik tombol 'Cari Data'
6. Layar akan menampilkan data penerima dan status pencairan BPNT 2024.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan saldo dana BPNT 2024.
Pastikan untuk selalu memeriksa KKS dan jadwal pencairan secara berkala melalui situs resmi yang terpercaya.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.