Presiden Jokowi Setuju Lepas Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah dari Kabinet Indonesia Maju, Ini Alasannya

Senin 30 Sep 2024, 21:19 WIB
Presiden Jokowi memberikan izin kepada Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah untuk berhenti menjadi menteri. (Instagram/@jokowi)

Presiden Jokowi memberikan izin kepada Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah untuk berhenti menjadi menteri. (Instagram/@jokowi)

POSKOTA.CO.ID – Dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Abdul Halim Iskandar dari Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengundurkan diri.

Dan Presiden Jokowi pun telah menyetujuinya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian kedua politikus PKB tersebut dari Kabinet Indonesia Maju.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Senin, 30 September 2024.

"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah,  dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Alasan Pengunduran Diri Kedua Menteri

Ari menjelaskan, alasan pengunduran diri Abdul Halim dan Ida adalah terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI. 

"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," terangnya.

Dengan alasan tersebut, dirinya menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju," tandasnya.

Meski begitu, Kepres tersebut masih dalam proses. "Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," tandasnya.

Pada keppres tersebut, nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pan Kebudayaan Muhadjir Effendy muncul sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan.

Berita Terkait
News Update