Agar bisa menjadi penerima bantuan PKH tahun 2024, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti proses verifikasi dan berpeluang besar untuk menerima bantuan PKH dan BPNT 2024. Pastikan Anda segera melakukan pengecekan agar tidak terlewatkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.