POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana Rp2.400.000 gratis dari bantuan sosial (bansos) BPNT dalam satu tahun secara bertahap yakni dengan alokasi dua bulan sekali atautiga bulan sekali.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan indentitas penting untuk menentukan suatu keluarga layak atau tidak menerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal itu dikarenakan tidak semua Keluaga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat menerima bansos BPNT pada setiap periodenya.
Saldo dana bansos BPNT sendiri akan dibagikan sebesar Rp400.000 apabila lewat pencairan alokasi dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank penyalur.
Saldo tersebut akan masuk ke rekening KPM dari 4 bank penyalur di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Saldo akan cair apabila pemerintah telah menerbitkan Standing Instruction (SI) ke bank penyalur tersebut.
Namun pada pencairan saldo dana bansos BPNT September-Oktober atau tahap 5 ini pemerintah belum mencairkan bantuan ini ke KPM.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, hal tersebut dikarenakan status pencairan bansos BPNT menurut pantauan di akun SIKS-NG para supervisor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota masih Surat Perintah Membayar (SPM).
Artinya, masih membutuhkan waktu kurang lebih 7-14 hari lagi agar status berubah menjadi Surat Perintah Pencairan Dana hingga saldo berhasil masuk ke KKS.
Maka dari itu para KPM yang memenuhi kriteria penerima bansos BPNT ini harap bersabar, meskipun belum ada hilal namun pencairan sudah di depan mata.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Berikut kriteria penerima bansos BPNT:
- NIK eKTP dan KK terdaftar di DKS
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak erdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Bukan bagian dari perangkat desa