NIK e-KTP Ini Berhasil Lolos Sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos Rp2.400.000 Melalui PKH 2024, Cek Status Penerima Menggunakan Data Pribadi

Senin 30 Sep 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi subsidi dana bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Ilustrasi subsidi dana bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Pemerinta menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini berhasil lolos menerima subsidi dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi September 2024.

PKH merupakan salah satu program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan dalam membantu keluarga kurang mampu untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka terutama di bidang Kesehatan dan juga pendidikan.

Nama dan data masyarakat yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menjadi satu di antara daftar penerima bansos yang akan mendapatkan subsidi dana bansos PKH tersebut.

Untuk kategori lansia (berusia 70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, setiap KPM berhak menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Dana ini akan dicairkan sebesar Rp600.000 pada setiap tahap, yang berlangsung selama tiga bulan. 

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).

KPM akan mendapatkan bantuan per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali. Pencairan per tiga bulan sekali diperuntukkan bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS.

Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para penerimanya untuk memanfaatkan pelayanan yang disediakan, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Untuk dapat menerima Bantuan Sosial PKH 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan: Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

Berita Terkait

News Update