2. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Ancaman selanjutnya pelaku pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Jika pelaku peminjam pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas buruk misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya.
3. Berpotensi Melanggar Hukum
Praktik ini bisa melanggar hukum tergantung pada yurisdiksi dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pemberi pinjaman atau badan pengatur keuangan mungkin mengejar tindakan hukum terhadap galbay.
4. Risiko Keamanan Data
Menggunakan platform atau aplikasi online untuk mengajukan pinjaman juga membawa risiko keamanan data.
Jika Anda tidak bayar sekian lama maka data pribadi dan keuangan peminjam dapat menjadi target untuk kejahatan cyber, seperti pencurian identitas atau penipuan finansial.
Itulah beberapa risiko terburuk dari konisi galbay pinjol yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh nasabah.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.