Hindari Aplikasi Pinjol Ilegal! Ini 4 Tips Memilih Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar OJK

Senin 30 Sep 2024, 08:36 WIB
Hindari segera aplikasi pinjaman ilegal dan tips memilih pinjaman online resmi terdaftar OJK.(Poskota/Shandra Dwita)

Hindari segera aplikasi pinjaman ilegal dan tips memilih pinjaman online resmi terdaftar OJK.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital ini, aplikasi pinjaman online (pinjol) legal telah menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana. 

Namun, penting untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online, memastikan bahwa layanan yang Anda pilih legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan sampai memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal karena akan menyulitkan peminjan ke depannya. 

Untuk menghindari pinjol ilegal, ketahui dan pastikan memilih pinjaman online yang resmi terdaftar OJK.

Berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk memastikan pinjaman online yang Anda gunakan aman dan terpercaya.

4 Tips Memilih Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar OJK

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan platform pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK. 

Pinjol yang legal memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya. 

Anda dapat mengecek daftar pinjaman online legal melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi yang mencantumkan informasi legalitas mereka dengan jelas.

2. Cek Transparansi Bunga dan Biaya

Pinjaman online yang legal akan memberikan rincian yang jelas mengenai bunga, biaya admin, denda, dan biaya tambahan lainnya. 

Berita Terkait

News Update