Saat ini CI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Polisi menjerat wanita jahat itu dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, korban yakni seorang nenek bernama Etih (70), warga Kampung Citeras, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menjadi korban perampokan, Minggu 29 September 2024.
Korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan CI dan kehilangan emas perhiasan seharga Rp22 juta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.