Benarkah Pinjol Hanya Boleh Menagih Utang Maksimal Selama 90 Hari? Cek Fakta Berikut Ini!

Senin 30 Sep 2024, 14:05 WIB
Lihat fakta berikut ini terkait dengan penagihan utang pinjol. (pexels/monstera production)

Lihat fakta berikut ini terkait dengan penagihan utang pinjol. (pexels/monstera production)

Jika utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung.

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Begitu pun dengan penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.

Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas. 

Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debitur akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. 

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut.

Itulah informasi mengenai penagihan utang pinjol. Bijaklah saat akan menggunakan aplikasi ini, jangan pakai uangnya untuk berfoya-foya dan untuk membayar utang lain. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update