Ayah-Anak Pengurus Ponpes di Bekasi Lakukan Asusila Santriwati sejak 2020

Senin 30 Sep 2024, 20:57 WIB
Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut, tindakan asusila santriwati oleh dua pengurus pondok pesantren (ponpes) ilegal di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dilakukan sejak 2020.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang," ucap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun saat jumpa pers, Senin, 30 September 2024.

Saufi mengungkapkan, berdasarkan salah seorang korban, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dengan modus membangunkan santriwati pada waktu dini hari.

"Itu berdasarkan keterangan yang pertama terjadi pertama kali pada Agustus 2020," ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka berinsial S (51) dan MHS (29) ditangkap polisi pada Jumat, 26 September 2024. Keduanya tersangka memiliki ikatan ayah dan anak.

"Tadi saya jelaskan si S bapaknya anaknya MHS anak kandung," ujar Saufi.

Saufi menerangkan, kasus tindak asusila ini dilaporkan tiga korban. Namun, polisi masih mendalami dugaan korban tindak asusila lain.

"Kami sampaikan saat ini baru tiga orang korban. Apabila nanti ditemukan, masuk ke berkas dan kami akan infokan kepada rekan-rakan wartawan," ungkapnya.

Adapun tersangka dijerat Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update