ASN Kabupaten Bandung Deklarasikan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Senin 30 Sep 2024, 15:34 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gedung Moch. Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin, 30 September 2024. (Dok. Humas Pemkab Bandung)

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gedung Moch. Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin, 30 September 2024. (Dok. Humas Pemkab Bandung)

"Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN," tegasnya.

Pada dasarnya, kata dia, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. 

"Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik," ucapnya. 

Menurutnya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," ujarnya.

Ia menegaskan ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk mematuhi tata cara sebagai warga negara dalam mengekspresikan aspirasi politiknya. 

Netralitas ASN, tambah dia, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.

Cakra mengatakan pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik. 

"Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye," ujarnya. 

Menurutnya, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

"Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi anggota panitia Pemilu, akan menentukan keberhasilan pemilu.

Berita Terkait

News Update