7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Bisa Merugikan Anda, Simak di Sini!

Senin 30 Sep 2024, 23:26 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal memberi dampak yang buruk bagi kesehatan mental peminjam. (Pinterest/Gregory)

Ilustrasi pinjol ilegal memberi dampak yang buruk bagi kesehatan mental peminjam. (Pinterest/Gregory)

Tindakan ini membuat peminjam kesulitan melunasi utang mereka tepat waktu, dan akhirnya harus membayar denda yang tinggi.

5. Tidak Memiliki Izin Resmi

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK. Sebelum meminjam, pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.

6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan

Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak adanya transparansi dalam menyampaikan syarat dan ketentuan. Peminjam seringkali tidak diberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, banyak peminjam yang terkejut dengan jumlah tagihan yang harus mereka bayar.

7. Praktik Penagihan yang Mengintimidasi

Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan mengintimidasi saat menagih pembayaran.

Mereka tidak segan-segan menghubungi keluarga, teman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Penagihan dengan cara intimidasi ini jelas melanggar hukum dan etika.

Kenali dan Laporkan Pinjaman Online Ilegal

OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan.

Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.

Pastikan Anda selalu memilih pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan periksa legalitasnya sebelum meminjam.

Dengan demikian, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update