YES! Saldo Gopay Rp700 Ribu Ini Bisa Diklaim dengan Mudah dari Prakerja Gelombang 72 Oleh Pemilik NIK yang Memenuhi Syarat Ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Minggu 29 Sep 2024, 18:30 WIB
Klaim saldo Gopay dari Prakerja, dan simak informasi erkait pendaftarannya di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Klaim saldo Gopay dari Prakerja, dan simak informasi erkait pendaftarannya di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Prakerja menyediakan saldo Gopay gratis Rp700 Ribu yang bisa diklaim dengan mudah oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini. Simak informasi selengkapnya di sini.

Prakerja akan segera membuka gelombang pendaftaran barunya dalam waktu dekat.

Pemilik NIK yang lolos pendaftarannya bisa mendapatkan manfaat yang berlimpah dari luar biasa.

Manfaat tersebut meliputi peningkatan keterampilan, perluasan wawasan, relasi baru, bahkan hingga saldo Gopay gratis Rp700 RIbu.

Saldo Gopay gratis Rp700 Ribu tersebut merupakan modal mencari kerja dan isentif dari hasil pengisian survei yang dapat diklaim menggunakan dompet elektronik.

Sampai hari ini, Prakerja belum memberikan pengumuman tanggal pasti terkait pendaftaran gelombang barunya.

Informasi tersebut bisa didapatkan dengan mudah di sosial media atau situs resmi prakerja.go.id

Namun, dapat diprediksi bahwa Prakerja akan membuka gelombang pendaftaran barunya pada awal bulan Oktober mendatang.

Prediksi tersebut berdasarkan periode-periode sebelumnya, yaitu Prakerja akan membuka gelombang pendaftaran baru pada hari Jumat atau Senin.

Sebelum mendaftarkan diri, silakan simak informasi terkait syarat daftar, berikut cara daftar dan klaim saldo Gopay gratisnya di bawah ini.

Syarat Daftar Prakerja

Berikut adalah syarat daftar Prakerja yang dapat Anda simak dengan lengkapi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal 18 Tahun
  • Maksimal 62 Tahun
  • Tidak Sedang Dalam Pendidikan Formal
  • Sudah Lulus Sekolah
  • Belum Pernah Lolos Pendaftaran Prakerja
  • Hanya Bisa Mendaftarkan 2 NIK dalam 1 KK
  • Bukan Anggota Lembaga Pemerintahan
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Berita Terkait
News Update