POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair melalui Rekening Himbara.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memilih penerima bansos PKH 2024.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan tujuan agar bantuan dapat tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.
Proses penyaluran bansos PKH 2024 diberikan secara bertahap, total ada empat tahapan selama satu tahun.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Setiap KPM juga wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Jika sudah memenuhi persyaratan, setiap KPM akan mendapatkan bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori yang ada.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 ditujukan oleh pemerintah kepada KPM kategori balita dan ibu hamil selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita akan menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pada September 2024 ini, proses penyaluran sedang dilakukan pemerintah pada tahap ketiga kepada setiap KPM PKH.