Setelah dirusak tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur oleh para tersangka dan dijual kembali ke para penadaha. "Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.