Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diciduk termasuk Penadah

Minggu 29 Sep 2024, 17:50 WIB
Satreskrim Polresta Tangerang ,mengungkap kasus curanmor dengan lima tersangka. (Poskota/Veronica)

Satreskrim Polresta Tangerang ,mengungkap kasus curanmor dengan lima tersangka. (Poskota/Veronica)

Setelah dirusak tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur oleh para tersangka dan dijual kembali ke para penadaha. "Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update