Informasi ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan bansos PKH.
Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan, warga berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun dari pemerintah, terutama bagi yang memiliki anak balita pertama dan kedua, atau sedang hamil anak pertama dan kedua.
Demikian informasi pemilik KTP dan KK ini berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah senilai Rp3.000.000, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.