POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Program ini, hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama, memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan setiap anak Indonesia dapat mengejar cita-citanya tanpa terkendala masalah finansial.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu bentuk bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP berfungsi sebagai penanda bagi siswa yang berhak menerima bantuan tunai pendidikan.
Program ini tidak hanya membantu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, tetapi juga mencakup anak yatim piatu dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui KIP, pemerintah berharap anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga jenjang yang lebih tinggi dan memiliki kesempatan yang sama dengan anak-anak lain.
Cara Cek Penerima Bantuan KIP dengan Mudah
Bagi siswa yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima bantuan KIP, proses pengecekannya sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/home.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
- Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol "Cari", dan informasi penerimaan bantuan akan muncul.
Dengan langkah sederhana ini, siswa bisa langsung mengetahui status penerimaan mereka sebagai penerima bantuan KIP.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, berikut cara pendaftarannya:
- Pendaftaran offline: Orang tua atau wali siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah untuk mendaftar.
- Tanpa KKS: Jika orang tua tidak memiliki KKS, mereka bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW setempat dan kantor kelurahan atau desa.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, siswa bisa terdaftar sebagai penerima KIP dan mulai mendapatkan bantuan pendidikan.
Syarat Pendaftaran KIP
Untuk mendaftar sebagai penerima KIP, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau SKTM
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau madrasah.