NIK KTP Anda yang Lolos Layak Klaim Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Program Pemerintah, Cek Tahapan Kartu Prakerja Berikut Ini

Minggu 29 Sep 2024, 10:33 WIB
(Poskota/Mutia Dheza Cantika)

(Poskota/Mutia Dheza Cantika)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang lolos tahapan Kartu Prakerja layak klaim saldo dana gratis Rp4.200.000 dari program Pemerintah.

Dengan begitu, penting bagi Anda mengikuti semua langkah-langkah tahapan Kartu Prakerja ini agar bisa meraih saldo dana gratis yang dijanjikan.

Proses yang sistematis dan terencana dari program ini memastikan Anda tidak hanya mendapatkan saldo DANA Prakerja, tetapi juga dapat meningkatkan keterampilan melalui berbagai pelatihan yang tersedia. 

Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengajuan klaim, memerlukan perhatian dan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses pencairan saldo DANA Prakerja.

Oleh karena itu, pastikan bahwa NIK KTP yang Anda daftarkan valid dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kartu Prakerja.

Komponen Insentif Prakerja

Adapun tiga komponen insentif Prakerja yang menjadi bagian dari saldo DANA gratis Rp4.200.000 dari program Pemerintah.

1. Bantuan Biaya Pelatihan Rp3.000.000

Komponen pertama dari insentif ini adalah bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.000.000. Dana ini dirancang untuk membantu peserta dalam memilih dan membayar biaya pelatihan sesuai dengan kebutuhan.
 
Dengan bantuan ini, Anda memiliki kesempatan untuk mengakses berbagai pelatihan, baik yang berbasis daring maupun luring, agar meningkatkan keterampilan teknis, soft skills, atau pengetahuan di bidang tertentu. 

Pilihan pelatihan yang bervariasi memungkinkan Anda untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan industri dan permintaan pasar kerja, sehingga meningkatkan daya saing sebagai pencari kerja atau pelaku usaha.

2. Insentif Pasca Pelatihan Rp600.000

Setelah menyelesaikan pelatihan yang Anda pilih, Anda berhak mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000. 

Berita Terkait
News Update