NIK KTP Anda Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol, Ketahui Cara Ceknya

Minggu 29 Sep 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) patut Anda wasapadai di era digital ini.

Fenomena penggunaan NIK KTP ini sering kali menimbulkan masalah besar, seperti dikejar oleh debt collector (DC) pinjol karena gagal bayar (galbay), meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol biasanya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi.

Modus operandi penipuan ini sering kali melibatkan penawaran pinjol yang tampak menarik, di mana data diri korban dikumpulkan dan digunakan untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengecek apakah NIK KTP Anda apakah telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.

Tidak hanya itu, menyadari potensi penyalahgunaan ini dapat membantu Anda lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak ketiga.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan ini. 

Berikut adalah cara lengkap yang bisa disimak selengkapnya untuk mengecek NIK KTP Anda dipakai pinjol secara online.

1. Akses Situs atau Unduh Aplikasi

Pertama, Anda perlu mengakses situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK di smartphone Anda. 

Pastikan juga Anda terhubung dengan internet yang stabil untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengecekan.

Berita Terkait
News Update