Penerima program bantuan tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial pada program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Karyawan Aktif maupun Pensiunan
KPM yang terdaftar adalah masyarakat yang bekerja namun tidak menerima gaji minimal UMR sebagai seorang karyawan aktif ataupun pensiunan.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan BPNT 2024 diwajibkan sudah terdaftar di DTKS dan SIKS-NG yang nantinya bakal digunakan untuk memverifikasi calon penerima yang sesuai dengan syarat.
5. NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.
Penerimaan bantuan sosial BPNT 2024 dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.
BPNT 2024 dicairkan melalui rekening KKS yang telah terhubung dengan beberapa Bank Himbara mulai dari BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Nantinya jika Anda memiliki rekening KKS maka uang bantuan akan otomatis langsung masuk ke rekening milik Anda.
Sementara untuk penyaluran melalui kantor pos khusus untuk KPM yang belum memiliki rekening KKS. Nantinya bantuan dapat diambil langsung ke kantor pos sesuai dengan wilayah penerima manfaat.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.