Sebagai tindakan pencegahan, pilih kontak darurat yang mungkin tidak terlalu dekat denganmu secara pribadi.
6. Ajukan Bantuan ke Lembaga Bantuan Konsumen
Jika tekanan dari DC sudah terlalu berat dan kamu merasa hak-hakmu sebagai konsumen dilanggar, segera ajukan pengaduan ke lembaga bantuan konsumen atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga ini bisa membantumu menyelesaikan masalah terkait penyalahgunaan hak atau ancaman yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.