HATI-HATI! Jangan Asal Pakai KTP Orang Lain di Aplikasi Pinjol, Ada Jerat Hukum Berupa Pidana dan Perdata sebagai Sanksinya!

Minggu 29 Sep 2024, 17:55 WIB
Hati-hati, jangan sembarangan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.(Poskota/Arif Setiadi)

Hati-hati, jangan sembarangan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.(Poskota/Arif Setiadi)

Telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Adapun tindakan hak pribadi yang dilanggar mengandung arti sebagai berikut:

  • Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Maka dari itu, berhati-hatilah saat Anda menyematkan KTP orang lain atau KTP Anda yang disalahgunakan oleh orang lain bisa terkena jeratan hukum.

Itulah informasi terkait penyalahgunaan KTP yang bisa dikenai hukum secara pidana maupun hukum secara perdata. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menari lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update