POSKOTA.CO.ID - Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat melakukan daftar ulang Kartu Prakerja meski pernah gagal lolos di kesempatan sebelumnya.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program Pemerintah untuk memberi bantuan kepada masyarakat berupa dana insentif senilai total Rp4.200.000.
Adapun uang senilai Rp4,2 juta tersebut dibagi menjadi beberapa peruntukkan bagi setiap peserta yang lolos seleksi atau pendaftaran.
Sebesar Rp3,5 juta akan dialokasikan sebagai saldo pelatihan, sedangkan saldo sebesar Rp600.000 akan menjadi insentif yang bisa diklaim langsung ke rekening bank (BCA/BNI) atau dompet elektronik.
Adapun tambahan sebesar Rp100.000 untuk pengisian survei evaluasi sebanyak dua kali, juga bisa didapat oleh masing-masing peserta.
Program Kartu Prakerja saat ini sedang menunggu pembukaan pendaftaran gelombang 72 yang diperkirakan bakal dibuka dalam waktu dekat.
Seperti sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka untuk angkatan kerja dengan kriteria sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedang tidak menempuh pendidikan formal, bukan golongan ASN, pegawai BUMN, dan belum pernah lolos seleksi.
Selain itu program tersebut juga menargetkan pelaku UMKM, karyawan swasta, buruh yang terkena PHK sebagai target penerima.
Bagi Anda yang ingin mencoba kembali daftar Prakerja di gelombang baru, Anda bisa lakukan daftar ulang dengan dipastikan telah memenuhi kriteria dan persyaratan
Berikut adalah cara daftar ulang Kartu Prakerja Gelombang 72 lewat form online di www.prakerja.go.id.
Cara Daftar Ulang Prakerja
1. Login dashboard