POSKOTA.CO.ID - Ada banyak bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk masyarakat pada 2024. Artikel ini akan membahas bansos-bansos tersebut dan hasil cek saldo dana BPNT Rp400.000 hari ini Minggu, 29 September 2024.
Bansos merupakan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, dalam penanggulangan kemiskinan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Bansos yang disalurkan oleh pemerintah ini salah satunya adalah bansos Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos PKH untuk Disabilitas
Dalam bansos PKH meliputi beberapa kriteria yang mendapatkan bantuan ini, salah satunya untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dan sebagai bentuk nyata kepedulian Pemerintah terhadap penyandang disabilitas berat, Pemerintah menyalurkan dana bantuan yang telah disebutkan di atas.
Syarat Penerima PKH Disabilitas
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH disabilitas, diantaranya sebagai berikut:
- WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
- Memiliki KTP.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non pemerintah.
- Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar PKH Disabilitas
Adapun cara daftar PKH disabilitas untuk mendapatkan dana bantuan sosial, sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.
- Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
- Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Kemensos.
- Di tahap ini, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
- Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Untuk memastikan kepesertaan bansos sudah aktif, Anda bisa mengakses webite dtks.kemensos.go.id.
Selain mendapatkan saldo dana bantuan tersebut, KPM juga mempunyai kewajiban yang perlu dilakukan seperti, memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti program belajar mengajar dan mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
Besaran Dana bansos PKH dan BPNT
Adapun terkait besaran bansos PKH dan BPNT akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
- Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Hasil Cek Saldo BPNT
Informasi terupdate hari ini Minggu, 29 September 2024 mengenai hasil cek saldo dana BPNT Rp400.000 untuk tahap 5 alokasi September-Oktober.