5 Risiko Ajukan Pinjaman Saldo DANA di Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar OJK, Nasabah Wajib Tahu!

Minggu 29 Sep 2024, 19:37 WIB
5 risiko mengajukan pinjaman salo dana di aplikasi pinjol ilegal (freepik)

5 risiko mengajukan pinjaman salo dana di aplikasi pinjol ilegal (freepik)

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas risiko yang terkait dengan pengajuan pinjaman saldo dana melalui aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

1. Suku Bunga yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal cenderung memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diatur oleh pemerintah atau bahkan melebihi batas wajar, yang dapat menyebabkan utang yang tidak terkendali.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal seringkali mengakses informasi pribadi pengguna secara tidak sah dan dapat menggunakan data tersebut untuk kepentingan yang tidak etis atau bahkan kriminal.

3. Praktik Penagihan yang Agresif

Penyedia pinjaman ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif, termasuk ancaman dan tekanan yang tidak pantas, yang dapat menyebabkan stres dan ketidaknyamanan bagi para peminjam.

4. Kurangnya Perlindungan Hukum

Tanpa izin resmi dari otoritas keuangan, pengguna pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi sengketa atau pelanggaran kontrak.

5. Potensi Kebocoran Data

Karena kurangnya pengawasan dan standar keamanan yang ketat, pengguna pinjol ilegal berisiko mengalami kebocoran data pribadi, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan identitas dan kerugian finansial lainnya.

Dengan memahami berbagai risiko yang mungkin terjadi, masyarakat diharapkan dapat bersikap lebih waspada dan hati-hati saat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update