Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki regulasi ketat terkait cara penagihan dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan intimidasi. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui situs web OJK atau melalui aplikasi.
Jika pinjol tersebut tidak terdaftar, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti Satgas Waspada Investasi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar bisa ditindaklanjuti.
3. Hentikan Akses ke Data Pribadi
Pinjol ilegal sering kali mengakses data pribadi Anda, seperti nomor telepon, kontak, atau informasi lainnya, tanpa izin. Untuk menghindari penyalahgunaan data, pastikan Anda segera mencabut izin akses aplikasi tersebut di ponsel Anda.
Anda bisa melakukannya dengan menghapus aplikasi pinjol dan membersihkan cache data dari ponsel.
Selain itu, ada baiknya Anda mengganti nomor telepon atau setidaknya memblokir nomor-nomor yang terus meneror Anda.
4. Laporkan ke OJK atau Kepolisian
Jika teror dari pinjol semakin mengganggu dan melibatkan ancaman fisik atau penyebaran data pribadi, segera laporkan kejadian ini ke pihak OJK, Kominfo, atau bahkan kepolisian.
Saat ini, sudah ada beberapa kasus di mana penagih pinjol ilegal ditindak karena melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Bukti-bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman, rekaman telepon, atau bukti teror lainnya bisa sangat membantu proses pelaporan.
5. Ajukan Pengaduan ke YLKI
Anda juga bisa melaporkan masalah yang Anda hadapi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka dapat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pinjaman online.