POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah tercantum di data penerima dana bansos Rp600.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
NIK KTP tersebut milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi mendapatkan bantuan periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Adapun nominal bantuan sebesar Rp600.000 akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama perhitungan satu tahun penuh.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin di setiap daerah.
Melalui PKH, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan membantu kesejahteraan hidup masyarakat.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH sesuai dengan komponen penerima. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Jadwal dan Cara Mencairkan Bantuan PKH 2024
Berikut jadwal pencairan bansos PKH dalam satu tahun.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur BNI, BRI, Bank Mandiri, BNT, dan BSI.
Pencairan melalui bank penyalur dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM.
Metode ini juga berlaku bagi para KPM peralihan dari PT Pos ke rekening KKS yang sudah mulai berjalan saat ini.
Para KPM peralihan mulai dibuatkan buku rekening koletktif atau burekol oleh pemerintah.
Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal KTP
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kondisi sosial ekonomi keluarga tergolong miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga seperti yang tercantum dalam kategori penerima bansos PKH
- Belum pernah menerima bansos lain
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggota kepolisian