POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024.
Dokumen tersebut berdasarkan verifikasi pemerintah sesuai syarat dan ketentuan penerima bantuan.
Seperti diketahui, pemerintah masih rutin menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ke berbagai daerah.
Program ini ditujukkan kepada masyarakat mikin atau rentan miskin untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup mereka.
Beberapa kategori yang berhak meneria saldo dana bansos di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyadang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
PKH merupakan bansos bersyarat. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharuskan untuk melakanakan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi para KPM, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara daring.
Melalui cara ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan apakah mereka sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2024 serta memantau jumlah bantuan yang diterima.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal KTP
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Kondisi sosial ekonomi keluarga tergolong miskin atau rentan miskin
- Belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Polri
Cara Daftar PKH
Ada dua cara untuk daftar bansos PKH, yaitu:
1. Daftar Online
Cara ini dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diunduh di PlayStore atau AppStore. Caraya buat akun, pilih jenis bansos PKH, dan tunggu proses verifikasi.