Premanisme Pembubaran Acara Diskusi Refly Harun hingga Din Syamsuddin, IPW: Polisi Harus Proses Hukum Tanpa Tunggu Laporan

Sabtu 28 Sep 2024, 17:51 WIB
Kericuhan terjadi dalam acara diskusi tokoh publik yang berlangsung di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. (tangkapan layar video)

Kericuhan terjadi dalam acara diskusi tokoh publik yang berlangsung di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. (tangkapan layar video)

POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, tindakan premanisme dalam pembubaran acara diskusi diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada Sabtu, 28 September 2024, harus segera diproses hukum.

Sugeng mengatakan, proses hukum tersebut perlu dilakukan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau penyelenggara karena di lokasi kejadian ada aparat kepolisian.

Menurut dia, anggota polisi yang berada di lokasi itu bisa langsung membuat laporan kepolisian.

"Toh peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan sekaligus ke Kapolda Metro Jaya," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah. Antara lain Din Syamsuddin, Said Didu, dan Refly Harun.

Sugeng menegaskan agar jangan sampai kericuhan itu tidak diproses secara hukum. Sebab bila itu yang terjadi, maka publik menganggap polisi telah membiarkan tindakan pidana oleh sekelompok preman sehingga hal ini akan mencoreng nama institusi Polri.

"Bila aksi-aksi premanisme ini tidak ditindak maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Sekjen IPW, Data Wardhana mengingatkan, kebrutalan preman juga pernah terjadi saat Kadin melakukan Munaslub untuk memilih Ketua Umum yang baru di Menara Kadin Jakarta, pada Senin, 16 September 2024.

Kejadian itu diproses oleh Polda Metro Jaya, sehingga IPW pun mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah memproses aksi kekerasan yang terjadi dengan memanggil Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Kei pada Kamis, 26 September 2024.

Karena itu, Data Wardhana menekankan, Polda Metro Jaya harus melakukan hal yang sama terhadap kebrutalan preman yang terjadi pada acara diskusi diaspora tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update