NIK e-KTP Ini Lolos Syarat Penerima PKH dan Berhak Dapat Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Berikut Info Pencairan Bantuan

Sabtu 28 Sep 2024, 20:53 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan oleh pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan oleh pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Pemeringtah memberikan bantan keuangan berdasarkan kategori penerimanya dengan rincian sebagai berikut.

  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

KPM dapat mengambil bantuan dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank penyalur. Begitupun KPM peralihan dari kantor Pos yang saat ini dalam proses pembuatan Burekol (buku rekening kolektif).

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM bansos PKH dapat memeriksa status penerimaan subsidi PKH di laman resmi Kemensos menggunakan Hp atau perangkat elektronik mendukung lainnya. Berikut langkah-langkah pengecekan.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat yang Anda miliki
  • Isi informasi wilayah alamat KPM seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP
  • Ketik empat huruf kode captcha yang ditampilkan di layar
  • Klik tombol 'CARI DATA'
  • Selesai, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bansos PKH 2024

Demikian informasi seputar bantuan PKH 2024 yang diterima KPM secara bertahap setiap tahunnya sesuai persyaratan.

Disclaimer: Tanggal pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada proses verifikasi data dan penyaluran oleh pihak terkait. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, KPM disarankan menghubungi pendamping sosial atau pemeritah setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update