POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
NIK e-KTP tersebut milik masyarakat yang lolos dari syarat penerima PKH 2024 sehingga ditetapkan untuk dapat subsidi.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada komponen penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) terhitung satu tahun penuh.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat miskin.
Lewat PKH yang dicetuskan pada 2007 ini, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khsusnya dalam aspe pendidikan dan kesehatan.
Program ini juga diharapkan dapat mengubah perilaku KPM untuk senantiasa rutin memeriksakan ibu hamil dan balita ke fasilitas kesehatan, menyekolahkan anak-anak, serta mengikuti berbagai program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bansos PKH harus seseorang yang berkewarganegaran Indonesia dan memiliki identitas minimal KTP.
2. Masuk Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Masuk DTKS Kemensos
Sebelum mendaftar PKH, calon penerima harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan agar bansos dapat disalurkan secara tepat sasaran.
4. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima bansos PKH tidak boleh dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
KPM subsidi bansos PKH tidak boleh terdaftar sebagai penerima program lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.