POSKOTA.CO.ID - Anda harus berhati-hati saat akan meminjam dan menggunakan aplikasi pinjol. Lihat dekan seksama apakah aplikasi itu legal atau ilegal. Berikut adalah tips aman agar Anda tidak terjebak pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol yang kini sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah merupakan salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern.
Aplikasi pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Penting harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.
Tips Aman Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Maka dari itu, berikut adalah tips aman untuk Anda dalam memilih aplikasi agar tidak terjebak pinjol ilegal yang dikutip dari laman hukumonline.com:
Tips 1
Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tips 2
Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Tips 3
Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
Tips 4
Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.