Jika Anda terpaksa melakuakn pinjaman online, cek dulu regulasi dan kebijakan yang diterapkan layanan terkait agar data-data Anda aman.
Pastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
6. Monitor Aktivitas Keuangan
Jangan lupa juga untuk cek selalu laporan kredit Anda dan juga aktivitas keuangan melalui SLIK OJK.
Hal ini demi memastikan tidak ada pinjaman online ilegal yang dilakukan atas nama Anda.
7. Peringatkan Pihak Berwenang
Jika Anda mencurigai informasi KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, laporkan segera ke pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian setempat.
8. Gunakan Layanan Proteksi Identitas
Untuk memastikan lagi keamanan data KTP terjaga, Anda bisa pertimbangkan untuk menggunakan layanan proteksi identitas.
Biasanya ada beberapa lembaga keuangan yang menawarkan perlindungan ini untuk melindungi informasi pribadi konsumen termasuk KTP dan nomor rekening.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.