Gunakan Data KTP, Segera Cek Bansos PKH 2024 di Laman Resmi Kemensos, Siap Dapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah?

Sabtu 28 Sep 2024, 09:24 WIB
Cek bansos PKH 2024 menggunakan data di KTP. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

Cek bansos PKH 2024 menggunakan data di KTP. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Simak cara cek bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah hingga kini masih rutin menyalurkan bantuan PKH ke berbagai daerah.

Hal tersebut dilakukan sejah tahun 2007 sebagai upaya meringankan beban pengeluaran keluarga miskin.

Kini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memeriksa status bansos PKH mereka secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Fokus bantuan PKH yaitu memberikan uang tunai kepada KPM serta mendukung mereka untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program perlindungan sosial lainnya.

Besaran nominal bansos PKH bervariasi tergantung dari komponen penerimanya. Beberapa komponen atau kategori tersebut di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bantuan biaya dari bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada KPM selama satu tahun.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tergabung dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).

KPM akan mendapatkan dana bansos PKH per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali. Pencairan yang dilakukan per tiga bulan sekali secara khusus bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening bank.

Apabila dana sudah didistribusikan oleh pemerintah, maka penciran bisa dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di mesin ATM bank penyalur.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait

News Update