Waspada Penipuan! Prakerja Tidak Mengizinkan Jasa Joki Dalam Pendaftarannya untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 27 Sep 2024, 16:42 WIB
Simak informasi Prakerja berikut untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700 Ribu. (Rivero Jerichos S/Poskota)

Simak informasi Prakerja berikut untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700 Ribu. (Rivero Jerichos S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700 Ribu hanya bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri secara mandiri, apabila terbukti menggunakan jasa joki maka pihaknya tidak akan meloloskannya. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Prakerja merupakan salah satu program bantuan subsidi dari pemerintah yang berfokus pada pekerjaan masyarakatnya.

Melalui Prakerja, masyarakat yang lolos pendaftarannya akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan dirinya.

Pengembangan diri dan keterampilan para pesertanya dapat dilakukan dengan cara mengikuti kelas pelatihan yang disediakan oleh pihak Prakerja dan lembaga pelatihannya.

Jenis pelatihan yang bisa didapatkan juga sangat beragam mulai dari Bahasa hingga Bisnis bahkan Teknik.

Program ini memberikan keleluasaan pada para pesertanya yang lolos untuk mengikuti kelas pelatihan sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing.

Gelombang pendaftaran baru Prakerja kana dibuka dalam waktu dekat, yaitu hari Senin atau Jumat mendatang pada akhir bulan September ini.

Persiapkan diri Anda untuk mendaftarkan diri ke Prakerja untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700 Ribu.

Perlu diingat juga, bahwa Prakerja tidak akan mentolerir jasa joki dalam pendaftaran gelombang barunya.

Silakan simak informasi berikut peraturan mendaftarkan diri ke Prakerja gelombang 72 berikut cara daftar Prakerja di bawah ini.

Peraturan Daftar Prakerja

Silakan simak informasi terkait peraturan mendaftarkan diri ke Prakerja gelombang 72 di bawah ini:

  • Tidak menggunakan jasa joki daftar
  • Mendaftarkan diri pada waktu yang sudah ditentukan
  • Mendaftarkan diri sesuai dengan data diri yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hanya boleh mendaftarkan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Berita Terkait
News Update