Vadel Badjideh Mangkir Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kalau Benar Kenapa Takut?

Jumat 27 Sep 2024, 16:55 WIB
Pihak Nikita Mirzani menyayangkan sikap Vadel Badjideh batal hadir pemeriksaan polisi.(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Pihak Nikita Mirzani menyayangkan sikap Vadel Badjideh batal hadir pemeriksaan polisi.(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

POSKOTA.CO.ID - Ketidakhadiran Vadel Badjideh dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, membuat pihak terlapor, Nikita Mirzani menyayangkan hal tersebut.

Diketahui melalui kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nikita yakni Fahmi Bachmid mengungkapan rasa kecewanyanya terhadap sikap Vadel yang dinilai mencari alasan untuk tidak memenuhi pemeriksaan polisi.

Menurutnya, sikap dari TikToker itu mencerminkan sikap yang tidak patuh sebagai warga negara Indonesia yang baik pada proses hukum.

"Kalau saya dalam proses hukum gini harus patuh ajal lah. Enggak usah mencari-cari alasan yang akan membuat Anda terjerembab sendiri," kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Jumat, 27 September 2024.

Fahmi mengatakan bahwa jika terlapor berhalangan hadir dalam pemeriksaan polisi karena alasan sakit harus dibuktikkan dengan surat sakit.

Ia juga menyinggung soal keberanian Vadel yang dianggap alasan sakit hanya digunakan sebagai alasan mangkir dalam panggilan polisi karena tidak disertakan dokumen surat sakit.

"Karena kalau menyatakan sakit itu harus didukung dengan bukti dokumen bahwa dia sakit. Kalau benar kenapa takut hadir?," katanya.

Diketahui, pihak kliennya yakni kakak dari Nikita Mirzani, Edwin hari ini menjenguk sang keponakan yang kini tengah berada di rumah aman di bawah naungan UPT PPPA.

"Saya pengen update pengen tahu aja perkembangan Laura sampai mana. Kalau saya ketemu ponakan boleh enggak?," ucap Edwin.

Seperti yang diketahui bahwa Laura atau kerap disapa Lolly kini berada di bawah pengawasan kepolisian karena sebagai korban.

Berita Terkait

News Update