POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini, telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Data yang ada merupakan milik masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang yang diberikan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Program PKH adalah bentuk bantuan bersyarat yang sudah ada sejak tahun 2007, bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Indonesia.
Untuk bisa menerima bansos PKH, sebuah keluarga minimal harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau anggota lansia.
Selain itu, penerima dalam satu keluarga dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bansos.
Rincian Saldo Berdaskan Kategori
Untuk kategori lansia (berusia 70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, setiap KPM berhak menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Dana ini akan dicairkan sebesar Rp600.000 pada setiap tahap, yang berlangsung selama tiga bulan.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
KPM akan mendapatkan bantuan per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali.
Pencairan per tiga bulan sekali diperuntukkan bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS.