POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024 serentak.
Hal ini berkaca pada Pilpres 2024 yang sempat menjadi polemik karena penggunaan aplikasi sirekap yang sempat bermasalah.
"Ini menjadikan satu bahan evaluasi dan Bawaslu juga memberikan masukan kepada jajaran KPU terutama untuk kedepannya ada hal-hal yang sekiranya banyak kekurangan ini harus segera diperbaiki," kata Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat, 27 September 2024.
Puadi menuturkan, meski penggunaan Sirekap telah dilakukan konsinyering, seperti misalnya melalui rapat dengar pendapat, namun perlu diperhatikan betul.
Menurutnya, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan pemilu (Siwaslu).
"Basisnya adalah ketika ada informasi awal berkaitan dengan Sirekap adanya dugaan pelanggaran tersebut ya, sepanjang itu memenuhi syarat formil-materil ya kita tindak lanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan jika memang dalam prosesnya nanti ada aduan soal penggunaan Sirekap yang bermasalah, maka dipastikan akan ditindaklanjuti.
Tak hanya soal Sirekap, tindak lanjut juga akan dilakukan jika ada aduan seperti misalnya ada aduan soal pelanggaran pemilu lainnya.
"Kalau misalkan adanya informasi awal datang ke Bawaslu berkaitan dengam Sirekap, berkaitan dengab politik, berkaitan dengan netralitas ASN dan sebagainya, ya tetap kita melakukan penelusuran, pendalaman, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," kata Puadi.
"Nah pintu masuknya ini melalui pintu temuan dan laporan," sambungnya.
Disamping itu, Puadi menambahkan terkait proses kampanye, Bawaslu RI berharap seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.