NIK KTP Anda Masih Belum Daftar Kartu Prakerja? Ambil Kesempatan Terakhir di Gelombang 72 yang Akan Segera Dibuka

Jumat 27 Sep 2024, 14:04 WIB
Ambil kesempatan daftar Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

Ambil kesempatan daftar Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masih belum daftar Kartu Prakerja? Jangan samapi lewatkan, Anda bisa ambil kesempatan terakhirnya dengan mengikuti gelombang 72 yang akan segera dibuka.

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan subsidi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi, dimana program ini memfasilitasi pelatihan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan keterampilan.

Program yang telah berjalan dari tahun 2020 ini telah memberikan manfaat dalam meningkatkan keterampilan kerja masyarakat Indonesia.

Namun sebelum Anda mendaftar, berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait program Kartu Prakerja dan cara pendaftarannya yang perlu Anda ketahui.

1. Apakah Program Kartu Prakerja Hanya untuk Pengangguran?

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memerlukan keterampilan untuk menunjang pekerjaa, jadi tidak hanya pengangguran yang bisa mendaftar.

Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, terutama dalam bidang kerja dan kewirausahaan. Program ini terbuka bagi:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
  • Pelaku UMKM yang ingin meningkatkan keterampilan mereka

Namun, ada beberapa yang tidak bisa mendaftar program ini, yaitu mahasiswa atau pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), dan perangkat desa.

2. Apakah Penerima Insentif Prakerja Bisa Mendaftar Lagi?

Kartu Prakerja hanya bisa diikuti satu kali seumur hidup. Jika seseorang sudah pernah lolos dan mendapatkan manfaat dari program ini, maka tidak bisa mendaftar lagi.

3. Apakah Insentif Prakerja Bisa Cair Sebanyak Empat Kali?

Pada saat pandemi, Kartu Prakerja memang menjadi bagian dari program semi bansos (bantuan sosial) yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga insentif bisa dicairkan sebanyak empat kali.

Namun, setelah pandemi berakhir, yaitu sejak tahun 2023 fungsi Kartu Prakerja kembali ke tujuan awalnya sebagai program peningkatan keterampilan. Saat ini, insentif yang diterima hanya Rp700.000.

Insnetif Kartu Prakerja terdiri dari Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan, serta tambahan insentif survei sebesar Rp50.000 untuk dua kali survei, sehingga totalnya menjadi Rp100.000.

4. Apakah Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Bisa Mendaftar Prakerja?

Saat pandemi Covid-19, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial (Jamsostek) tidak bisa mendaftar.

Karena dianggap mendapatkan bantuan program dobel dari pemerintah. Namun, sejak tahun 2023, penerima bansos sudah diperbolehkan mengikuti program ini.

Hal ini terjadi karena pengelolaan Kartu Prakerja dan bansos dilakukan oleh kementerian yang berbeda, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Perekonomian.

5. Apakah Gelombang 71 adalah Gelombang Terakhir di Tahun 2024?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pihak manajemen program Kartu Prakerja (PMO) yang menyatakan bahwa Gelombang 71 adalah gelombang terakhir tahun ini.

Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya ada pengumuman khusus jika memang sudah mencapai gelombang terakhir.

Jadi, bagi yang belum lolos di gelombang sebelumnya, Gelombang 72 bisa menjadi kesempatan terakhir Anda.

Mengenai kapan pendaftaran gelombang 72 akan dibuka, informasi ini biasanya diumumkan pada hari Jumat siang. Namun, kepastian waktu pendaftaran tetap perlu ditunggu dari pihak resmi.

Dengan informasi ini, diharapkan semua yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja bisa lebih paham dan siap dalam proses pendaftarannya.

Pendaftaran program Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui link resmi di prakerja.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update